I.
Latar Belakang
Kepulauan
Palmas atau bisa disebut Pulau Miangas adalah pulau yang terletak dekat antara
Indonesia dengan Filipina. Pulau ini memiliki luas sebesar 3.15km2, terletak di
kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, provinsi Sulawesi Utara,
Indonesia. Pulau ini adalah salah satu pulau yang tergabung dalam gugusan
Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung dengan Filipina.[1]
Jarak
pulau Miangas dengan Kecamatan Nanusa adalah sekitar 145 mil, sedangkan jarak
ke Filipina hanya 48 mil. Jumlah penduduk pulau ini sebanyak 678 jiwa (2003). Karena
letak pulau ini dekat dengan Filipina, maka terjadi sengketa yang sudah terjadi
sejak zaman penjajahan dahulu.
Sengketa
ini terjadi antara Amerika Serikat dan Belanda. Amerika Serikat dan Belanda merasa
memiliki hak kedaulatan terhadap Pulau Palmas. Mereka sama-sama memiliki dasar
untuk mengklaim pulau Palmas.[2]
Kemudian
kedua belah pihak pada tanggal 23 Januari 1925 setuju untuk membawa kasus
tersebut ke Pengadilan Arbitrase Internasional. Keduanya meminta Pengadilan
Arbitrase Internasional untuk memutuskan apakah Pulau Palmas masuk kedalam
wilayah Amerika Serikat atau Belanda.
Permasalahan
Bagaimana hasil kajian Pengadilan Arbitrase
Internasional tentang sengketa Kepulauan Palmas yang diperebutkan oleh Amerika
Serikat dan Belanda ?
II. Analisa
Perang
yang terjadi antara Spanyol dan Amerika pada tahun 1898, menyebabkan penyerahan
Filipina oleh Spanyol kepada Amerika Serikat berdasarkan Treaty of Paris. Pada
tahun 1906, Amerika Serikat melalui pejabatnya mengunjungi Pulau Palmas yang
diyakininya sebagai wilayah yang turut diserahkan kepadanya, mendapati bendera
Belanda berkibar di Pulau Palmas.
Kemudian
kedua negara tersebut Amerika Serikat dan Belanda sama-sama mengklaim Pulau
Palmas. Mereka memiliki dasar masing-masing. Amerika Serikat memiliki dasar
yaitu Cesi, yang ditetapkan dalam Treaty of Paris. Cesi adalah transfer
kekuasaan dari suatu kedaulatan ke kedaulatan yang lain melalui perjanjian. Hal itulah yang dilakukan
Spanyol kepada Amerika Serikat. Amerika Serikat menganggap dirinya adalah
suksesor Spanyol sebagai penemu Pulau Palmas.
Sedangkan
Belanda mendasarkan klaim kedaulatannya terhadap Pulau Palmas pada alas hak
okupasi yaitu melalui pelaksanaan kekuasaan negara secara damai serta terus
menerus atas Pulau Palmas.[3]
Huber selaku Arbitrator memiliki pandangan
terhadap sengketa ini. Fakta bahwa fungsi negara
dapat dilakukan oleh tiap negara dalam suatu wilayah tertentu seperti laut
lepas atau daratan tak bertuan, tak berarti bahwa wilayah itu merupakan wilayah
negara tersebut. Bila timbul sengketa tentang kedaulatan atas wilayah biasanya
diselidiki negara mana yang mempunyai alas hak seperti cesi, penaklukan,
pendudukan, yang lebih kuat. Namun, terhadap fakta pelaksanaan kedaulatan
secara aktual, tak cukup diajukan alas hak perolehan secara sah pada saat itu.
Dasar perolehan hak secara sah itu harus disertai kelanjutan pelaksanaan hak
tersebut dan kelanjutan itu ada pada saat yang menentukan bagi penetapan
keputusan sengketa.[4]
Kedaulatan
teritorial dalam Hukum Internasional didasarkan pada tindakan yang efektif
seperti penaklukan dan penyerahan. Kedaulatan teritorial melibatkan hak
eksklusif untuk menampilkan kegiatan negara. Kedaulatan teritorial tidak hanya
didasarkan pada kondisi pembentukkan negara merdeka dan batas-batasnya (sejarah
politik), tetapi juga sebagai yurisprudensi internasional dan diterima secara
luas.
Pelaksanaan kedaulatan
teritorial ada celah waktu dan ruangnya tak berarti tak ada kedaulatan.
Penilaian tergantung pada keadaan masing-masing. Mengenai sekelompok pulau
mungkin sekelompok itu dianggap kesatuan dan nasib pulau utama mengkait yang
lain. Harus dibedakan antara perbuatan pertama pemilikan, yang hampir tak dapat
meliputi seluruh wilayah dan pelaksanaan kedaulatan sebagai manifestasi terus
menerus dan perpanjangan yang harus meliputi seluruh wilayah. Wilayah yang
dibahas sengketa ini adalah pulau terpencil. Ada penduduknya yang tak
memungkinkan tanpa pemerintah dalam waktu yang lama.
Pada saat Spanyol menyerahkan Filipina ke
Amerika Serikat oleh Perjanjian 10 Desember 1898, pada saat itu Amerika
memiliki pandangan bahwa tidak perlu menetapkan fakta-fakta yang menunjukkan
kedaulatan sebenarnya diatas pulau Palmas.
Belanda mendasarkan klaim
kedaulatan pada titel pelaksanaan kekuasaan negara secara damai dan terus
menerus atas Pulau Palmas. Dalam Hukum Internasional titel ini mengungguli
titel perolehan kedaulatan yang tidak diikuti dengan pelaksanaan aktual
kekuasaan negara, perlu dipastikan pertama-tama apakah pernyataan Belanda cukup
dibenarkan bukti-bukti dan untuk berapa lama.
Dalam pandangan Arbitrator, Belanda berhasil
menetapkan fakta-fakta. Seperti Pulau Palmas sejak 1700 merupakan dua bagian
negara pribumi Pulau Sangi. Selanjutnya negara pribumi ini sejak 1677 dan
seterusnya tergabung dalam VOC, dengan kontrak kedaulatan benar bahwa negara
bawahan itu sebagian dari wilayahnya. Kemudian tindakan karakteristik otoritas
negara dilakukan dengan baik oleh penguasa tepatnya kepada pulau Palmas berlaku
pada masa yang berbeda antara 1700 dan 1898, serta 1898 dan 1906.[5]
Perbuatan pelaksanaan
kedaulatan Belanda atas Palmas secara langsung atau tidak langsung, terutama
pada abad 18 dan 19 tidak terlalu banyak bukti kelangsungannya, tapi kedaulatan
atas pulau kecil itu tak harus berlaku surut jauh sebelumnya. Cukup bila
pelaksanaan itu ada pada tahun 1898 dan negara-negara lain berkesempatan dapat
memastikan adanya keadaan yang tidak bertentangan dengan haknya. Menjelang
tahun 1898 pemerintah Belanda mengadakan intensifikasi pelaksanaan pemerintahan
di Palmas yang menunjukkan bahwa pulau Palmas adalah miliknya.
Syarat akuisisi kedaulatan dengan
pelaksanaan kedaulatan negara secara terus menerus dan damai perlu diutarakan
seperti pelaksanaan itu dilakukan terbuka dan umum yakni sesuai dengan
kebiasaan pelaksanaan kedaulatan atas negara kolonial. Pelaksanaan kekuasaan
negara secara klandestin atas wilayah yang berpenduduk selama waktu yang lama
tampaknya tidak mungkin.
Syarat akuisisi kedaulatan oleh
Belanda karenanya dianggap telah dipenuhi. Amerika Serikat sebagai suksesor
dari Spanyol berada dalam posisi mengajukan titel yang kurang kuat dibandingkan
dengan Belanda.
Jika titel penemuan dihapus oleh Treaty of Munster dan Utrecht hanya
akan ada sebagai incohate titel sebagai klaim untuk menetapkan
kedaulatan melalui okupasi. Titel incohate tak dapat mengungguli titel yang pasti
berdasarkan pelaksanaan kedaulatan yang terus menerus dan damai.
Titel continguity,
sebagai dasar kedaulatan wilayah, tak ada dasarnya dalam Hukum Internasional.
Titel pengakuan dengan Treaty tak berlaku, sebab meski negara-negara Sangi,
termasuk Miangas, dianggap dikuasai dan dipunyai Spanyol pada tahun 1648, hak
Spanyol didapat dari Treaty of Munster (1648) telah dikalahkan oleh yang
diperoleh dari Treaty Utrecht. Bukti pemilikan tahun 1714 tentang Pulau Palmas
menguntungkan Belanda. Tetapi bila Treaty Utrecht tak dapat dipertimbangkan,
penerimaan diam-diam Spanyol dalam situasi tahun 1677 menghapus kemungkinan
menggunakan hak konvensional Spanyol beserta suksesornya sekarang. Titel
kedaulatan Belanda yang diperoleh karena pelaksanaan kekuasaan negara dengan
terus menerus dan damai selama mungkin surut sampai sebelum 1700 dengan demikian
adalah kuat.[6]
Oleh karena itu berdasarkan alasan
ini, Arbitror memutuskan bahwa Pulau Palmas seluruhnya merupakan bagian wilayah
Belanda.
III. Kesimpulan
Belanda memakai dasar Hak
Okupasi. Hak ini ditentukan oleh prinsip efektivitas, efektif berarti memenuhi
dua syarat, yakni adanya kemauan untuk melakukan kedaulatan negara di wilayah
yang diduduki dan adanya pelaksanaan kedaulatan negara yang memadai di wilayah
itu.
Sedangkan Amerika Serikat
menggunakan dasar hak Cesi. Hak ini adalah tambahan kedaulatan wilayah melalui
proses peralihan hak yang dapat berupa pemberian, tukar menukar atau paksa.
Cesi dapat terjadi dengan sukarela atau dengan paksa. Alas hak yang diperoleh
melalui cara okupasi oleh Belanda lebih kuat dibandingkan cara cesi yang
dilakukan oleh Amerika Serikat maka dari itu Arbitror memutuskan bahwa Pulau
Palmas seluruhnya merupakan bagian wilayah Belanda.
Daftar Pustaka
Scott, Hague Court Reports 2d 83 (1932),”The
Island of Palmas”, http://www.gwu.edu/~jaysmith/Island.html. 16 October 2015
Pulau Miangas.
diambil dari https://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Miangas
pada tanggal 16 Oktober 2015
[1]
Pulau Miangas. diambil dari https://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Miangas
pada tanggal 16 Oktober 2015
[2]
Scott, Hague Court Reports 2d 83. Halaman 1
.1932.,”The Island of Palmas”, http://www.gwu.edu/~jaysmith/Island.html. 16 October 2015
[3]
Scott, Hague Court Reports 2d 83. Halaman 1
.1932.,”The Island of Palmas”, http://www.gwu.edu/~jaysmith/Island.html. 16 October 2015
[4] Scott, Hague Court Reports 2d 83. Halaman 2 .1932.,”The
Island of Palmas”, http://www.gwu.edu/~jaysmith/Island.html. 16 October 2015
[5] Scott, Hague Court Reports 2d 83. Halaman 3 .1932.,”The
Island of Palmas”, http://www.gwu.edu/~jaysmith/Island.html. 16 October 2015
[6] Scott, Hague Court Reports 2d 83. Halaman 3 .1932.,”The
Island of Palmas”, http://www.gwu.edu/~jaysmith/Island.html. 16 October 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar