Jumat, 04 Desember 2015

Sengketa Wilayah Kepulauan Palmas antara Belanda dan Amerika

I. Latar Belakang
            Kepulauan Palmas atau bisa disebut Pulau Miangas adalah pulau yang terletak dekat antara Indonesia dengan Filipina. Pulau ini memiliki luas sebesar 3.15km2, terletak di kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Pulau ini adalah salah satu pulau yang tergabung dalam gugusan Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung dengan Filipina.[1]
            Jarak pulau Miangas dengan Kecamatan Nanusa adalah sekitar 145 mil, sedangkan jarak ke Filipina hanya 48 mil. Jumlah penduduk pulau ini sebanyak 678 jiwa (2003). Karena letak pulau ini dekat dengan Filipina, maka terjadi sengketa yang sudah terjadi sejak zaman penjajahan dahulu.
            Sengketa ini terjadi antara Amerika Serikat dan Belanda. Amerika Serikat dan Belanda merasa memiliki hak kedaulatan terhadap Pulau Palmas. Mereka sama-sama memiliki dasar untuk mengklaim pulau Palmas.[2]
            Kemudian kedua belah pihak pada tanggal 23 Januari 1925 setuju untuk membawa kasus tersebut ke Pengadilan Arbitrase Internasional. Keduanya meminta Pengadilan Arbitrase Internasional untuk memutuskan apakah Pulau Palmas masuk kedalam wilayah Amerika Serikat atau Belanda.

Permasalahan
Bagaimana hasil kajian Pengadilan Arbitrase Internasional tentang sengketa Kepulauan Palmas yang diperebutkan oleh Amerika Serikat dan Belanda ?

II. Analisa
            Perang yang terjadi antara Spanyol dan Amerika pada tahun 1898, menyebabkan penyerahan Filipina oleh Spanyol kepada Amerika Serikat berdasarkan Treaty of Paris. Pada tahun 1906, Amerika Serikat melalui pejabatnya mengunjungi Pulau Palmas yang diyakininya sebagai wilayah yang turut diserahkan kepadanya, mendapati bendera Belanda berkibar di Pulau Palmas.
            Kemudian kedua negara tersebut Amerika Serikat dan Belanda sama-sama mengklaim Pulau Palmas. Mereka memiliki dasar masing-masing. Amerika Serikat memiliki dasar yaitu Cesi, yang ditetapkan dalam Treaty of Paris. Cesi adalah transfer kekuasaan dari suatu kedaulatan ke kedaulatan yang lain  melalui perjanjian. Hal itulah yang dilakukan Spanyol kepada Amerika Serikat. Amerika Serikat menganggap dirinya adalah suksesor Spanyol sebagai penemu Pulau Palmas.
            Sedangkan Belanda mendasarkan klaim kedaulatannya terhadap Pulau Palmas pada alas hak okupasi yaitu melalui pelaksanaan kekuasaan negara secara damai serta terus menerus atas Pulau Palmas.[3]
Huber selaku Arbitrator memiliki pandangan terhadap sengketa ini. Fakta bahwa fungsi negara dapat dilakukan oleh tiap negara dalam suatu wilayah tertentu seperti laut lepas atau daratan tak bertuan, tak berarti bahwa wilayah itu merupakan wilayah negara tersebut. Bila timbul sengketa tentang kedaulatan atas wilayah biasanya diselidiki negara mana yang mempunyai alas hak seperti cesi, penaklukan, pendudukan, yang lebih kuat. Namun, terhadap fakta pelaksanaan kedaulatan secara aktual, tak cukup diajukan alas hak perolehan secara sah pada saat itu. Dasar perolehan hak secara sah itu harus disertai kelanjutan pelaksanaan hak tersebut dan kelanjutan itu ada pada saat yang menentukan bagi penetapan keputusan sengketa.[4]
            Kedaulatan teritorial dalam Hukum Internasional didasarkan pada tindakan yang efektif seperti penaklukan dan penyerahan. Kedaulatan teritorial melibatkan hak eksklusif untuk menampilkan kegiatan negara. Kedaulatan teritorial tidak hanya didasarkan pada kondisi pembentukkan negara merdeka dan batas-batasnya (sejarah politik), tetapi juga sebagai yurisprudensi internasional dan diterima secara luas.
Pelaksanaan kedaulatan teritorial ada celah waktu dan ruangnya tak berarti tak ada kedaulatan. Penilaian tergantung pada keadaan masing-masing. Mengenai sekelompok pulau mungkin sekelompok itu dianggap kesatuan dan nasib pulau utama mengkait yang lain. Harus dibedakan antara perbuatan pertama pemilikan, yang hampir tak dapat meliputi seluruh wilayah dan pelaksanaan kedaulatan sebagai manifestasi terus menerus dan perpanjangan yang harus meliputi seluruh wilayah. Wilayah yang dibahas sengketa ini adalah pulau terpencil. Ada  penduduknya yang tak memungkinkan tanpa pemerintah dalam waktu yang lama.
Pada saat Spanyol menyerahkan Filipina ke Amerika Serikat oleh Perjanjian 10 Desember 1898, pada saat itu Amerika memiliki pandangan bahwa tidak perlu menetapkan fakta-fakta yang menunjukkan kedaulatan sebenarnya diatas pulau Palmas.
Belanda mendasarkan klaim kedaulatan pada titel pelaksanaan kekuasaan negara secara damai dan terus menerus atas Pulau Palmas. Dalam Hukum Internasional titel ini mengungguli titel perolehan kedaulatan yang tidak diikuti dengan pelaksanaan aktual kekuasaan negara, perlu dipastikan pertama-tama apakah pernyataan Belanda cukup dibenarkan bukti-bukti dan untuk berapa lama.
Dalam pandangan Arbitrator, Belanda berhasil menetapkan fakta-fakta. Seperti Pulau Palmas sejak 1700 merupakan dua bagian negara pribumi Pulau Sangi. Selanjutnya negara pribumi ini sejak 1677 dan seterusnya tergabung dalam VOC, dengan kontrak kedaulatan benar bahwa negara bawahan itu sebagian dari wilayahnya. Kemudian tindakan karakteristik otoritas negara dilakukan dengan baik oleh penguasa tepatnya kepada pulau Palmas berlaku pada masa yang berbeda antara 1700 dan 1898, serta 1898 dan 1906.[5]
Perbuatan pelaksanaan kedaulatan Belanda atas Palmas secara langsung atau tidak langsung, terutama pada abad 18 dan 19 tidak terlalu banyak bukti kelangsungannya, tapi kedaulatan atas pulau kecil itu tak harus berlaku surut jauh sebelumnya. Cukup bila pelaksanaan itu ada pada tahun 1898 dan negara-negara lain berkesempatan dapat memastikan adanya keadaan yang tidak bertentangan dengan haknya. Menjelang tahun 1898 pemerintah Belanda mengadakan intensifikasi pelaksanaan pemerintahan di Palmas yang menunjukkan bahwa pulau Palmas adalah miliknya.
Syarat akuisisi kedaulatan dengan pelaksanaan kedaulatan negara secara terus menerus dan damai perlu diutarakan seperti pelaksanaan itu dilakukan terbuka dan umum yakni sesuai dengan kebiasaan pelaksanaan kedaulatan atas negara kolonial. Pelaksanaan kekuasaan negara secara klandestin atas wilayah yang berpenduduk selama waktu yang lama tampaknya tidak mungkin.
Syarat akuisisi kedaulatan oleh Belanda karenanya dianggap telah dipenuhi. Amerika Serikat sebagai suksesor dari Spanyol berada dalam posisi mengajukan titel yang kurang kuat dibandingkan dengan Belanda.
Jika titel penemuan dihapus oleh Treaty of Munster dan Utrecht hanya akan ada sebagai incohate titel sebagai klaim untuk menetapkan kedaulatan melalui okupasi. Titel incohate tak dapat mengungguli titel yang pasti berdasarkan pelaksanaan kedaulatan yang terus menerus dan damai.

Titel continguity, sebagai dasar kedaulatan wilayah, tak ada dasarnya dalam Hukum Internasional. Titel pengakuan dengan Treaty tak berlaku, sebab meski negara-negara Sangi, termasuk Miangas, dianggap dikuasai dan dipunyai Spanyol pada tahun 1648, hak Spanyol didapat dari Treaty of Munster (1648) telah dikalahkan oleh yang diperoleh dari Treaty Utrecht. Bukti pemilikan tahun 1714 tentang Pulau Palmas menguntungkan Belanda. Tetapi bila Treaty Utrecht tak dapat dipertimbangkan, penerimaan diam-diam Spanyol dalam situasi tahun 1677 menghapus kemungkinan menggunakan hak konvensional Spanyol beserta suksesornya sekarang. Titel kedaulatan Belanda yang diperoleh karena pelaksanaan kekuasaan negara dengan terus menerus dan damai selama mungkin surut sampai sebelum 1700 dengan demikian adalah kuat.[6]
Oleh karena itu berdasarkan alasan ini, Arbitror memutuskan bahwa Pulau Palmas seluruhnya merupakan bagian wilayah Belanda.

III. Kesimpulan
Belanda memakai dasar Hak Okupasi. Hak ini ditentukan oleh prinsip efektivitas, efektif berarti memenuhi dua syarat, yakni adanya kemauan untuk melakukan kedaulatan negara di wilayah yang diduduki dan adanya pelaksanaan kedaulatan negara yang memadai di wilayah itu.
Sedangkan Amerika Serikat menggunakan dasar hak Cesi. Hak ini adalah tambahan kedaulatan wilayah melalui proses peralihan hak yang dapat berupa pemberian, tukar menukar atau paksa. Cesi dapat terjadi dengan sukarela atau dengan paksa. Alas hak yang diperoleh melalui cara okupasi oleh Belanda lebih kuat dibandingkan cara cesi yang dilakukan oleh Amerika Serikat maka dari itu Arbitror memutuskan bahwa Pulau Palmas seluruhnya merupakan bagian wilayah Belanda.















Daftar Pustaka
Scott, Hague Court Reports 2d 83 (1932),”The Island of Palmas”, http://www.gwu.edu/~jaysmith/Island.html. 16 October 2015
Pulau Miangas. diambil dari https://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Miangas pada tanggal 16 Oktober 2015

 

           



[1] Pulau Miangas. diambil dari https://id.wikipedia.org/wiki/Pulau_Miangas pada tanggal 16 Oktober 2015

[2] Scott, Hague Court Reports 2d 83. Halaman 1 .1932.,”The Island of Palmas”, http://www.gwu.edu/~jaysmith/Island.html. 16 October 2015

[3] Scott, Hague Court Reports 2d 83. Halaman 1 .1932.,”The Island of Palmas”, http://www.gwu.edu/~jaysmith/Island.html. 16 October 2015

[4] Scott, Hague Court Reports 2d 83. Halaman 2 .1932.,”The Island of Palmas”, http://www.gwu.edu/~jaysmith/Island.html. 16 October 2015
[5] Scott, Hague Court Reports 2d 83. Halaman 3 .1932.,”The Island of Palmas”, http://www.gwu.edu/~jaysmith/Island.html. 16 October 2015
[6] Scott, Hague Court Reports 2d 83. Halaman 3 .1932.,”The Island of Palmas”, http://www.gwu.edu/~jaysmith/Island.html. 16 October 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar